Rencana pembentukan Lembaga Penjaga dan Penyelamat Karya Budaya bangsa yang akan dilaksanakan pada bulan Juli akhirnya di undur, kemungkinan acara yang mengusung kepedulian tentang budaya, hak cipta bangsa, dan peninggalan leluhur ini nantinya akan tetap dilaksanakan.
berikut point point mengenai kenapa acara tersebut harus dilakukan.
A. Dasar Pemikiran
1. Bangsa Indonesia yang bersifat multi kultural merupakan aset bangsa baik masa lampau, masa kini dan masa depan.
2. Kebudayaan Indonesia yang beraneka ragam itu didukung oleh populasi yang besar yang mampu dimanfaatkan untuk mengatasi berbagai persoalan bangsa dalam konstribusinya untuk mengatasi kesulitan bangsa.
3. Pada akhir-akhir ini, keberadaan kebudayaan Indonesia sebagai karya bangsa banyak dicuri, diaku oleh bangsa lain, dimanfaatkan negara lain untuk kepentingan sosial, politik, dan culturalnya.
4. Hasil Konferensi Internasional Kebudayaan Jawa 2008, yang merekomendasikan perlunya ada langkah pemerintah untuk penyelamatan karya budaya bangsa.
5. Hasil Konferensi Nasional Kebudayaan 2009, mendesak kepada para pemimpin bangsa untuk memperhatikan kebudayaan, karena kebudayaan adalah jiwa bangsa.
6. UU RI No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara.
7. Permen bersama Mendagri dan Menbudpar no 42 an 40/2009 tentang pedoman pelestarian Budaya.
8. Untuk merealisasikan gagasan dalam memperhatikan kebudayaan Indonesia sebagai karya budaya bangsa, perlu ada rapat kerja yang akan membentuk Lembaga Penjaga dan Penyelamat Karya Budaya Bangsa (LPP KBB).
B. Tujuan.
1. Untuk melindungi karya-karya bangsa, yang pada kenyataannya pada masa kini, banyak dimanfaatkan bangsa asing.
2. Untuk melindungi, menghakpatenkan semua karya budaya bangsa, agar karya itu dapat diwariskann kepada generasi penerus cita-cita bangsa.
3. Untuk mendokumentasikan, melestarikan, mengembangkan, dan menghakpatenkan karya-karya bangsa, sebagai hak sah bangsa Indonesia.
C. Hasil Yang ingin dicapai
1. Lahirnya suatu badan independen yang dilindungi pemerintah dengan nama Lembaga Penjaga dan Penyelamat Karya Budaya Bangsa (LPP KBB) tiap Kabupaten/Kota se-Jateng.
2. Terciptanya pendokumentasian karya-karya budaya bangsa yang dihakpatenkan, yang masih hidup, yang terpelihara, demi pewarisan kepada generasi muda bangsa.
3. Dilestarikannya, dikembangkannya, dibinanya karya-karya budaya bangsa, baik sebagai aset budaya, aset pariwisata, maupun aset studi, dan aset pembelajaran bangsa.
dengan set kegiatan adalah Rapat Regional se-Jawa Tengah, dengan peserta yang diharapkan untuk hadir adalah perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan pariwisata Se Jawa Tengah.
bagi yang terdorong dengan semangat nasionalisme dan cinta budaya, silakan mengirim surat kepada kami di ysbjkanthil@yahho.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar