PERAN BUDAYAWAN DAN MASYARAKAT DALAM MENDUKUNG PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT, NILAI SOSIAL DAN KEPARIWISATAAN DI INDONESIA
Tampilkan postingan dengan label budaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label budaya. Tampilkan semua postingan
Senin, 25 Februari 2013
REKOMENDASI SALATIGA UNTUK PENGELOLAAN KEBUDAYAAN NUSANTARA YANG BHINEKA TUNGGAL IKA
menghadapi tantangan jaman yang berasal dari dunia pendidikan, membuat gerah pakar-pakar budaya dan sejarah, pemerhati bahasa jawa, dan kawruh budaya Jawa, mengenai wacana akan adanya penghapusan mata pelajaran Bahasa Jawa di sekolah, dan digabungkan dengan mapel SBK. persoalannya, sekarang ini para profesor budaya jawa sedang dan masih giat untuk mengembalikan citra asli, gambaran dari Indonesia, yakni adanya bahasa daerah (disini yang dimaksud adalah Bahasa Jawa). pasalnya penerus muda masyarakat Jawa begitu mudah meninggalkan budaya yang luhur dan tinggi nilainya. kita tahu, bahasa Jawa adalah bahasa dengan kosakata terbanyak di seluruh dunia. hal ini seharusnya menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Indonesia, khususnya penduduk asli keturunan Jawa. untuk itu pada tanggal 14 Februari 2013, di Salatiga, tokoh-tokoh perwakilan Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat yang diprakarsai oleh Ketua Yayasan Bahasa Jawa Kanthi, mengadakan "Dialog Perjuangan Kebudayaan Jawa"
berikut adalah isi rekomendasi dari dialog tersebut:
1. Pengelolaan dan pengembangan kebudayaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, hendaknya ditangani secara bersama-sama oleh etnik/komunitas pemilik budaya lokal dengan Pemerintah. Kelembagaan oleh komunitas pemilik budaya lokal, dinamakan Dewan Kebudayaan Sukubangsa (Aceh, Batak, Minangkabau, Sunda, Melayu, Jawa, Bali, dsb) sementara ditingkat Pusat/Nasional dinamakan Dewan Kebudayaan Nasional/Nusantara. Lembaga ini berperan sebagai pembuat kebijakan sekaligus penggerak dan pelaksana dalam perikehidupan berkebudayaan. Sementara kelembagaan Pemerintah, menyesuaikan jenjang administratif, misalnya Kementerian Kebudayaan di tingkat Pusat, Dinas Kabudayaan atau Balai Studi dan Konservasi Budaya di tingkat Propinsi, Kabupaten atau Kota. Fungsi dan peran lembaga ini adalah sebagai fasilitator dan pendukung kegiatan bekebudayaan sesuai strata dan lingkup wilayah kerjanya.
2. Meminta dan mendorong dilaksanakannya Konggres Kebudayaan Nusantara, dalam waktu secepatnya.
3. Mendorong diterapkannya nilai-nilai luhur yang bersumber dari kearifan lokal, dalam sistim pendidikan nasional, di semua jenjang.
4. Meminta Pemerintah/Negara lebih bersungguh-sungguh dalam memajukan semua kebudayaan lokal/etnik, dengan :
a. membuat pusat-pusat studi, pelestarian dan pengembangan budaya etnik/lokal.
b. mengadakan kegiatan festival budaya baik internal etnik maupun lintas suku (lintas nusantara), dan lain sebagainya.
5. Mendorong Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah revitalisasi aksara Nusantara.
6. Meminta Pemerintah/Negara agar mengalokasikan anggaran yang memadai bagi pengelolaan kebudayaan Nusantara.
7. Mendorong organisasi-organisasi kebudayaan untuk secara intensif menerapkan nilai-nilai budaya lokal dalam kehidupan sehari-hari, di komunitas masing-masing.
8. Mendorong dibentuknya Forum Lintas Budaya Nusantara, yang menjadi wadah kebersamaan organisasi kebudayaan etnik/sukubangsa dalam lingkup nasional, dengan salah satu agendanya adalah menyelenggarakan konggres kebudayaan Nusantara.
Demikian beberapa point pemikiran dan langkah strategis yang kami rekomendasikan kepada para pemangku kepentingan dalam jajaran Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan harapan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
berikut Tokoh2 yang hadir pada Dialog ini. H. Mardiyanto; Prof. Dr. Soetomo WE; Drs. H. SUMARDJOKO, MBA, MM; IR. HADI WARATAMA; DR. TEGUH SUPRIYANTO; COKROWIBOWO SUMARSONO, S.Pd; Drs. MUGIYONO, MM; SUTRIMO, SE, MM...
semoga langkah kongkrit akan segera diambil untuk memperjuangankan eksistensinya Budaya dan Bahasa Jawa di kancah pendidikan dan sejarah Indonesia.
Minggu, 15 Agustus 2010
Pembentukan Lembaga Penjaga dan penyelamat Karya Budaya Bangsa
Rencana pembentukan Lembaga Penjaga dan Penyelamat Karya Budaya bangsa yang akan dilaksanakan pada bulan Juli akhirnya di undur, kemungkinan acara yang mengusung kepedulian tentang budaya, hak cipta bangsa, dan peninggalan leluhur ini nantinya akan tetap dilaksanakan.
berikut point point mengenai kenapa acara tersebut harus dilakukan.
A. Dasar Pemikiran
1. Bangsa Indonesia yang bersifat multi kultural merupakan aset bangsa baik masa lampau, masa kini dan masa depan.
2. Kebudayaan Indonesia yang beraneka ragam itu didukung oleh populasi yang besar yang mampu dimanfaatkan untuk mengatasi berbagai persoalan bangsa dalam konstribusinya untuk mengatasi kesulitan bangsa.
3. Pada akhir-akhir ini, keberadaan kebudayaan Indonesia sebagai karya bangsa banyak dicuri, diaku oleh bangsa lain, dimanfaatkan negara lain untuk kepentingan sosial, politik, dan culturalnya.
4. Hasil Konferensi Internasional Kebudayaan Jawa 2008, yang merekomendasikan perlunya ada langkah pemerintah untuk penyelamatan karya budaya bangsa.
5. Hasil Konferensi Nasional Kebudayaan 2009, mendesak kepada para pemimpin bangsa untuk memperhatikan kebudayaan, karena kebudayaan adalah jiwa bangsa.
6. UU RI No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara.
7. Permen bersama Mendagri dan Menbudpar no 42 an 40/2009 tentang pedoman pelestarian Budaya.
8. Untuk merealisasikan gagasan dalam memperhatikan kebudayaan Indonesia sebagai karya budaya bangsa, perlu ada rapat kerja yang akan membentuk Lembaga Penjaga dan Penyelamat Karya Budaya Bangsa (LPP KBB).
B. Tujuan.
1. Untuk melindungi karya-karya bangsa, yang pada kenyataannya pada masa kini, banyak dimanfaatkan bangsa asing.
2. Untuk melindungi, menghakpatenkan semua karya budaya bangsa, agar karya itu dapat diwariskann kepada generasi penerus cita-cita bangsa.
3. Untuk mendokumentasikan, melestarikan, mengembangkan, dan menghakpatenkan karya-karya bangsa, sebagai hak sah bangsa Indonesia.
C. Hasil Yang ingin dicapai
1. Lahirnya suatu badan independen yang dilindungi pemerintah dengan nama Lembaga Penjaga dan Penyelamat Karya Budaya Bangsa (LPP KBB) tiap Kabupaten/Kota se-Jateng.
2. Terciptanya pendokumentasian karya-karya budaya bangsa yang dihakpatenkan, yang masih hidup, yang terpelihara, demi pewarisan kepada generasi muda bangsa.
3. Dilestarikannya, dikembangkannya, dibinanya karya-karya budaya bangsa, baik sebagai aset budaya, aset pariwisata, maupun aset studi, dan aset pembelajaran bangsa.
dengan set kegiatan adalah Rapat Regional se-Jawa Tengah, dengan peserta yang diharapkan untuk hadir adalah perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan pariwisata Se Jawa Tengah.
bagi yang terdorong dengan semangat nasionalisme dan cinta budaya, silakan mengirim surat kepada kami di ysbjkanthil@yahho.com.
berikut point point mengenai kenapa acara tersebut harus dilakukan.
A. Dasar Pemikiran
1. Bangsa Indonesia yang bersifat multi kultural merupakan aset bangsa baik masa lampau, masa kini dan masa depan.
2. Kebudayaan Indonesia yang beraneka ragam itu didukung oleh populasi yang besar yang mampu dimanfaatkan untuk mengatasi berbagai persoalan bangsa dalam konstribusinya untuk mengatasi kesulitan bangsa.
3. Pada akhir-akhir ini, keberadaan kebudayaan Indonesia sebagai karya bangsa banyak dicuri, diaku oleh bangsa lain, dimanfaatkan negara lain untuk kepentingan sosial, politik, dan culturalnya.
4. Hasil Konferensi Internasional Kebudayaan Jawa 2008, yang merekomendasikan perlunya ada langkah pemerintah untuk penyelamatan karya budaya bangsa.
5. Hasil Konferensi Nasional Kebudayaan 2009, mendesak kepada para pemimpin bangsa untuk memperhatikan kebudayaan, karena kebudayaan adalah jiwa bangsa.
6. UU RI No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara.
7. Permen bersama Mendagri dan Menbudpar no 42 an 40/2009 tentang pedoman pelestarian Budaya.
8. Untuk merealisasikan gagasan dalam memperhatikan kebudayaan Indonesia sebagai karya budaya bangsa, perlu ada rapat kerja yang akan membentuk Lembaga Penjaga dan Penyelamat Karya Budaya Bangsa (LPP KBB).
B. Tujuan.
1. Untuk melindungi karya-karya bangsa, yang pada kenyataannya pada masa kini, banyak dimanfaatkan bangsa asing.
2. Untuk melindungi, menghakpatenkan semua karya budaya bangsa, agar karya itu dapat diwariskann kepada generasi penerus cita-cita bangsa.
3. Untuk mendokumentasikan, melestarikan, mengembangkan, dan menghakpatenkan karya-karya bangsa, sebagai hak sah bangsa Indonesia.
C. Hasil Yang ingin dicapai
1. Lahirnya suatu badan independen yang dilindungi pemerintah dengan nama Lembaga Penjaga dan Penyelamat Karya Budaya Bangsa (LPP KBB) tiap Kabupaten/Kota se-Jateng.
2. Terciptanya pendokumentasian karya-karya budaya bangsa yang dihakpatenkan, yang masih hidup, yang terpelihara, demi pewarisan kepada generasi muda bangsa.
3. Dilestarikannya, dikembangkannya, dibinanya karya-karya budaya bangsa, baik sebagai aset budaya, aset pariwisata, maupun aset studi, dan aset pembelajaran bangsa.
dengan set kegiatan adalah Rapat Regional se-Jawa Tengah, dengan peserta yang diharapkan untuk hadir adalah perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan pariwisata Se Jawa Tengah.
bagi yang terdorong dengan semangat nasionalisme dan cinta budaya, silakan mengirim surat kepada kami di ysbjkanthil@yahho.com.
Langganan:
Postingan (Atom)
